Dpd Agpaii Adalah

Dpd Agpaii Adalah

Partai solidaritas indonesia

Partai Solidaritas Indonesia adalah kekuatan politik baru yang ingin mengembalikan politik ke tempat yang terhormat. PSI lahir dari kesadaran bahwa politik adalah sebuah tugas mulia untuk mewujudkan kebahagiaan bagi semua orang.

Atas dasar itulah kami bertekad mengakhiri sengkarut politik hari ini dengan mengembalikan politik kepada nilainya yang luhur. Kami ingin mendekatkan kembali politik dengan nilai-nilai kebajikan agar lahir NEGARAWAN yang seluruh pikiran dan tindakannya didasarkan atas kepentingan yang lebih besar untuk bangsa dan negara Indonesia, bukan sekadar kepentingan pribadi politik jangka pendek.

DPD PSI Kota Medan di Ketuai oleh Renville Pandapotan Napitupulu, sekretaris Bukit Tua Silalahi.

ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)

Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.

NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Wadah  berhimpunnya GPAI ini diberi nama :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :

a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;

b. Memberikan pelayanan konsultatif  dalam  mengatasi  berbagai  permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;

c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;

d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan AGPAII serta menetapkan program tindak lanjut;

e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;

2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :

a.  Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islamtermasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;

b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di seluruh Indonesia;

c. Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke seluruh Indonesia;

d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

Syarat-syarat Keanggotaan

Hak dan Kewajiban Anggota

1.   Setiap anggota berhak :

Pemberhentian Anggota

Anggota AGPAII berhenti karena :

Syarat-syarat Kepengurusan

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :

Sumber Keuangan AGPAII, berasal dari :

Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), digunakan untuk :

Mekanisme Kerja Pengurus

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar AGPAII

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :

Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;

Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :

Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;

Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :

Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;

Syarat-syarat Pengurus

Musyawarah Pengurus dan Anggota

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;

2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;

3).  Pembenahan Sekretariat Asosiasi;

4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;

5).  Penyediaan buku notulen rapat;

6).  Pengadaan stempel/cap Asosiasi;

7).  Penyediaan buku kas keuangan;

8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;

9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;

1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;

2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;

3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;

5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;

2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;

3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;

4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;

5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;

1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;

2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;

3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;

4).  Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi  Guru  Pendidikan  Agama

Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;

5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;

6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;

7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;

1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

2).  Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;

3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;

5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Laporan Akhir Masa Jabatan

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;

Ditetapkan di :  Jakarta

Pada Tanggal :  26 Agustus 2007

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia

Ketua Umum,                                          Sekretaris Umum,

Drs. Afrizal Abuzar                                Mahnan Marbawi, S.Ag

AD/ART ini sudah direvisi/disempurnakan dalam rapat gabungan DPP dengan Dewan Pengurus Daerah pada tanggal 9 Agustus 2008 di SMK 8 Jakarta.

Pertengahan bulan Maret 2007, Direktur Pendidikan Islam pada Sekolah (awalnya dikenal dengan sebutan Dir PAIS, kini istilah yang sering dipakai adalah Dir PAI yang menjadi bagian dari Direktorat Pendidikan Islam Kementerian Agama RI) mengadakan kegiatan di Hotel Cipayung Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan ini, mengundang seluruh unsur penting Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di sekolah, mewakili Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI) di SD, Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) PAI SMP, SMA, dan SMK seluruh Indonesia.Hasil kegiatan tersebut, antara lain terbentuknya kepengurusan KKG PAI, MGMP PAI SMP, SMA, dan SMK Tingkat Nasional. Hal lain yang menggembirakan adalah disepakatinya pembentukan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam se Indonesia, disingkat AGPAII. Hal ini didasarkan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang memungkinkan guru membentuk Asosiasi sendiri.

Di sisi lain, Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam se Indonesia atau AGPAII merupakan organisasi komunikasi bagi KKG dan MGMP PAI di semua jenjang. Kepengurusannya sesuai AD/ART, dibentuk hingga ke tingkat kecamatan.

Sebagai ikhtiar memantapkan posisi organisasi AGPAII, pada tanggal 25 hingga 27 Agustus organisasi ini melaksanakan kongresnya yang pertama. Bertempat di SLB Pembina Jakarta, pembukaan Kongres Nasional I AGPAII dilaksanakan di Balai Agung Provinsi DKI Jakarta. Dihadiri perwakilan KKG dan MGMP PAI dari 18 provinsi, Kongres I AGPAII tersebut, mengukuhkan kepengurusan AGPAII Periode 2007-2012 dan menegaskan posisi organisasi yang strategis.

Selanjutnya, diselenggarakan Kongres II yang dilaksanakan pada tanggal 1 sd 3 November 2012 di Pekanbaru Provinsi Riau yang ingin memantapkan, dan memperkuat AGPAII ke daerah-daerah sebagai salah satu wadah komunikasi dan advokasi bagi GPAI di semua jenjang SD, SMP, SMA dan SMK.

AGPAII dibentuk pertama kali di tingkat pusat. Karena itu, AGPAII membutuhkan jaringan di tingkat wilayah sebagai bagian dari perjuangan untuk mewujudkan visi pendidikan agama dan organisasi, yaitu: membangun manusia Indonesia yang berakhlak; dan mewujudkan kualitas dan profesionalitas guru Pendidikan Agama Islam (PAI).

100%100% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat

0%0% menganggap dokumen ini tidak bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai tidak bermanfaat

Oleh MC KAB BONE BOLANGO, Selasa, 12 Januari 2021 | 23:23 WIB - Redaktur: Tobari - 2K

Bonebol, InfoPublik - Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) siap menyalurkan dan mengawal aspirasi dari seluruh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Bone Bolango (Bonebol).

Hal ini diutarakan Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) AGPAII Propinsi Gorontalo Sri Utami Bay, Selasa (12/1/2021).

Sri mengungkapkan AGPAII adalah wadah dan rumah besar bagi guru pendidikan agama Islam yang melingkupi semua guru PAI yang ada di TK, SD, SMP, dan SMA sederajat.

Lewat AGPAII ini, kita siap mendampingi dan mengawal guru pendidikan agama Islam dalam meningkatkan kapabilitas dan kompetensi guru pendidikan agama Islam sebagai guru yang profesional.

AGPAII juga siap menyalurkan aspirasi dari guru-guru PAI. Kita akan bersama-sama dengan guru PAI mengawal kebijakan pemerintah dalam mendukung peningkatan pelayanan kualitas pendidikan yang lebih optimal lagi kepada anak-anak bangsa.

Demikian kata Sri dihadapan peserta implementasi kepemilikan KTA bagi guru PAI SD, SMP, SMA ASN dan Non ASN se Bone Bolango yang berlangsung di SDN 6 Kabila itu.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPD AGPAII Bone Bolango, Masfa Musa. Ia menambahkan AGPAII merupakan salah satu wadah bagi guru untuk meningkatkan kompetensinya. AGPAII lebih spesifik khusus kepada guru pendidikan agama Islam.

AGPAII adalah milik dan rumah guru-guru agama Islam yang sama dengan organisasi guru lainnya, seperti PGRI yang berdampingan saling menunjang dan mengiringi untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia.

"Khususnya di Provinsi Gorontalo dan lebih khusus lagi di Bone Bolango,” jelas Masfa Musa.

Olehnya itu, besar harapan pihaknya kepada semua elemen instansi pemerintah, instansi pendidikan, Dikpora, dan pemangku-pemangku kebijakan lainnya untuk memberi AGPAII ruang motivasi agar asosiasi ini tumbuh dan berkembang di Bone Bolango.

Sementara itu, Sekretaris DPD AGPAII Bone Bolango, Suleman Adadau mengharapkan dukungan dari pihak terkait, baik dari pemerintah daerah, dinas pendidikan serta Kementerian Agama.

”Semoga kedepan bisa berkolaborasi program AGPAII Bone bolango guna mewujudkan Bone Bolango Cemerlang,” kata Suleman Adadau yang juga Ketua PGRI Cabang Kabila dan Kepala SDN 6 Kabila itu. (MC Bone Bolango/AKP/toeb)

Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id

%PDF-1.5 %µµµµ 1 0 obj <>>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 23 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½\[Sã:~§ŠÿàGûÖÅ·Ý)jÃe(v†9ì�Ù­S3çÁLxBNlïîüûínÙIÀb‚Xª‰¤XŸº[}S‹ýñ².nòoµ÷îÝþ¸®óowÓ‰÷eÿpQ׋ùûW?¦ûùmQæu±(÷/›ë›Þ/õtypàyîî„,ÄŸ4M¸zQ1)¼Tq– o9ÝÝù×/^¹»sxµ»³ÿž{œ³PyW7»;8:ô¸§2É’ÔKSzæ0îô2ñn+x´wKŸÒöÓéîΟsüá]ý}wçžù�Ý"2©61ÐÔíŒÞ–ó¹Á–FŒC“ÊXê›wr~äyûÈÿó£³c/ÜŽ©Âãê)hÎSÆ�ž’¥qóE ü“ßà×^Ÿàå�ƒØ?½F’šÎð ýòŽ¡›>â¯sú*Þ˨" ™ˆLX?"ÖñoŸ‚H#B¸§„cùG¿"ªóÏí2hÀUÀ¥ÿû«PT<#È×exº˜eéð|ޞřwõí‹<þäž%\(ÚŽ"fê'Xr>þ$þߟœŸ`ÿ6_þ~yuH×T’QÆTbÂéž+2,•¦ùq�œê}sú6n1”Mï¢ÝEgÎ9¥’�ääEè)¾µÂ�·p–°v'0?‹BìÌË[Ï/&£³ãÀ-¤8å"~’t Iõ IÅDæÅqÆ¢•Þ…¡ŒFþª£0Œý7”a(Þ·íªm?ľƒ›²ƒQ¼Ñ¥ðŠõ×àqê6éoG\ÿ=ŒÛŽô×ÔáÁ°Pò$Q‘u•‘—öweÂÂċИ=ƒ ¸2Ìøb-žìJ°ÙÒ@W«/òrÅmå€Û=TB‚êæ^ ZŒª¨ƒ‘ò‹{Ô9¨†ú®À·79hк©þÖ”ô¹šä 9Žø/VL,’½ÅfB GƵ<¡0u­VàFHXâ…%“Ót7¿`�ßRHôß~Z$o ‰gŒÿ¼ºLßRëäFYŠ±ÀSHãëª^‚øå³×zþ≟‘€—j˜ôuæ»?—àÀ Î’¢kîÔ_\Ï ãDlZ"yÜS ìržƒ·T#’6¸Ïïrì+ÁÍaæÿv€Ë[£Ì¿ `tñ,óçÓûâ¡©qt�£9×ÝͲ Fq7ªõíG ø à·­zä² �©?oVêˆ%x7±êæuJ%B4ÿþ+¡¯h˜ìzJ”@ŠÍhýuG‰²£ÕtE…¶Ù)¼n¦jÈ…zÀÉçÓ²±ˆ5¤4#x“9Ù‰²¨È ,Ñ~TÐąߎÒß½žÞãðïùmµ.è®ÐÀÌò¢ŽKÔÓáÐïM^¢Ø�Lm~�H� UqM$(Nëþ>£šÂÿçw5 9R‡¼%ýÎxÔ£Ÿ^‚ î:Va!mðáy÷¼@…ȸ ï:ò–D­�]¦š“A‰²ëO� B^7Ø}G D]s¦¨òJ?ï�z7S’ævÉ2‚((1-Ùf¾2Gþ•Œ`xfB1¶E>[æZœO…ΧFµ¨ŠN‘kZ)hˆ{ pRêýY÷‹ �žµDi¾’¾"d 趌èŒÛ \yÙ_Ù�ê>Ÿ“Á²‚Ž@qˆcae�!�ÁH1Ø6À('‹’T_K�8°�¿¢éUþéŹ|ä‹ý¯� ¯r‰pÁâÌ„×ʽÈ0À‘ Æ|Šò½lЀé `»§,5³Ò'qTHÌM06©3É30z‡<�N½%`x7à¡è `ƒìÎÄäÚmÇ@áÌèl¤Æ°/Ð;˜ÛºÒê*ÌÈf#|hJôã:¤L®”º’à�› ÙDH¸ÒéJ ŒÅ·!WªZ©ˆ…FÓBžyø$B$=Ú{¨u KØM²p¥Ô;?OGú€':–�·!”ÆZ”·AêÏ:o·ÎmŠ^¸Rô

Bantul (DPW AGPAII) -  Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPW AGPAII) DIY., Selasa (2/2) mengajak seluruh Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) di Kabupaten Bantul, dari berbagai jenjang mulai dari TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB untuk mengikuti Bimtek AGPAII Digital sebagai upaya pengembangan kompetensi dalam bentuk pengenalan media pembelajaran digital serta kelas siswa PAI virtual.

AGPAII Digital merupakan aplikasi yang terdiri dari KTA AGPAII, RPP AGPAII, Penilaian AGPAII, Modul AGPAII dan Siswa PAI. Kelima aplikasi ini diperuntukkan untuk GPAI dari berbagai jenjang.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, H. Aidi Johansyah, S.Ag., MM., memberikan apresiasi terhadap kegiatan ini, dan memberikan motivasi kepada GPAI supaya terus mengembangan diri dalam bidang teknologi pendidikan.

Hadir pula Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kemenag Kabupaten Bantul, Muhammad Tahrir, SE., MM. yang memberikan dorongan kepada seluruh GPAI Kabupaten Bantul untuk segera membentuk Dewan Pengurus Daerah (DPD) AGPAII, sehingga menjadi wadah besar dari seuruh GPAI dari berbagai jenjang. Tahrir memberikan kesempatan pula kepada AGPAII untuk berkoordinasi dengan Seksi PAIS Kemenang Kab. Bantul membahas tentang program-program yang akan dicanangkan.

Menurut pemaparan Ahmad Saifudin, S.Ag., M.S.I. selaku ketua DPW AGPAII DIY, AGPAII memiliki fungsi utama advokasi. Sehingga misi utama dari AGPAII adalah memperjuangkan hak-hak GPAI terkait dengan status GPAI yang saat ini masih didominasi oleh Non-PNS. Selain itu AGPAII juga berupaya memfasilitasi GPAI dalam Pengembangan Kompetensi sehingga mampu menjawab tantangan revolusi industri 4.0. Inti dari Bimtek AGPAII Digital pada hari ini adalah sosialisasi dan praktik penggunaan aplikasi AGPAII Digital yang terdiri dari lima aplikasi.

Hadir 215 GPAI Kabupaten Bantul dari berbagai jenjang dengan antusias yang tinggi dalam mengkuti Bimtek. Acara Bimtek berlangsung dari pukul 09.00 -11.30 WIB dengan tertib dan lancar. (As)